Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha dilarang: a. menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, memberi label kembali, mengubah keterangan usaha pangan yang dipasarkan, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan; dan/atau b. memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan yang tercantum dalam Label Kemasan Pangan.
Koreksi Anda