Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengkonsumsi pangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkaitdengan asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
