Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap penjual produk barang wajib: a. menempatkan produk barang halal dan tidak halal secara terpisah; dan b. menginformasikan secara tertulis produk barang yang tidak halal.
Koreksi Anda