Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk organik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk organik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran