Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
a. Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Koreksi Anda
