Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib: a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia. (2) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan; b. pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan; c. pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan; d. penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan e. pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan. (3) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai pedoman cara yang baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda