Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi. (2) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan atau proses: a. Produksi Pangan; b. Penyimpanan Pangan; c. Pengangkutan Pangan; dan/atau d. Peredaran Pangan.
Koreksi Anda