Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dan penaatan pelaku usaha pangan, Pemerintah Daerah dapat mendirikan dan mengembangkan Laboratorium Keamanan Pangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
