Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan keamanan pangan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda