Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan sistem informasi keamanan panganyang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat dan pemerintah, kecuali yang menyangkut kepentingan negara dan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem informasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penganalisisan;
d. penyimpanan; dan
e. penyajian serta penyebaran data dan informasi tentang keamanan pangan.
(3) Pengelolaan sistem informasi keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan pangan.
(4) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam menjalankan pengelolaan sistem informasi keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sistem informasi dan komunikasi dan perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda
