Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota berwenang menerbitkan perizinan berusaha dalam bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Izin usaha; b. Registrasi; c. Sertifikat; dan d. Dokumen sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk setiap perizinan yang diterbitkan Pemerintah Daerah bagi kegiatan usaha mikro dan kecil yang menjalankan kegiatan dan/atau usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini. (4) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda