Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi: a. pangan segar; dan b. pangan olahan. (2) Jenis pangan segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. PSAT; b. PSAH; dan c. PSAI. (3) Jenis pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pangan olahan terkemas produksi IRTP; dan b. pangan siap saji.
Koreksi Anda