Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam: a. menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu; b. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan fasilitasi terhadap persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan, dan persyaratan label serta iklan pangan untuk pangan segar dan makanan dan minuman pada IRTP; c. pelaksanaan pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap kadar atau kandungan cemaran pada pangan segar dan produksi makanan dan minuman pada IRTP; d. pelaksanaan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap pangan; e. pelaksanaan pengawasan dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan; f. pelaksanaan kegiatan pengkajian atas laporan indikasi KLB Keracunan Pangan; g. pelaksanaan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan; h. pengawasan dan pengendalian pangan dari luar Daerah untuk menjamin keamanan pangan di Daerah; i. melaporkan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat dalam hal terdapat pelanggaran atas ketentuan keamanan pangan yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; dan j. pelaksanaan penegakan hukum yang menjadi kewenangannya.
Koreksi Anda