Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah membentuk Komite Ekonomi Kreatif. (2) Keanggotaan Komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perwakilan atas: a. Pemerintah Daerah; b. akademisi; c. komunitas kreatif; d. bisnis; e. media masa; dan f. perwakilan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai pembentukan komite Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda