Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan kelembagaan Ekonomi Kreatif.
(2) Kelembagaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Badan Layanan Umum Daerah; dan
b. Komite Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
