Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan kelembagaan Ekonomi Kreatif. (2) Kelembagaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Layanan Umum Daerah; dan b. Komite Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda