Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi Ekonomi Kreatif dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan bagi pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Koreksi Anda