Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku Ekonomi Kreatif dapat membentuk jaringan usaha.
(2) Jaringan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang yang disepakati oleh kedua pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Koreksi Anda
