Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dengan pola: a. intiplasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan;dan/atau f. bentuk kemitraan lain.
Koreksi Anda