Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lainnya. (3) Ketentuan mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda