Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lainnya.
(3) Ketentuan mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
