Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui: a. pelatihan; b. bimbingan teknis; c. pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; d. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; e. standardisasi usaha; f. sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif; g. pelaksanaan pameran dan/atau promosi; h. pelaksanaan lomba kreatifitas; i. kegiatan pelatihan dan pendampingan; dan j. upaya menumbuhkan kreatifitas lainnya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda