Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
a. pelatihan;
b. bimbingan teknis;
c. pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha;
e. standardisasi usaha;
f. sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif;
g. pelaksanaan pameran dan/atau promosi;
h. pelaksanaan lomba kreatifitas;
i. kegiatan pelatihan dan pendampingan; dan
j. upaya menumbuhkan kreatifitas lainnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
