Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dalam bentuk: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengawasan; dan d. monitoring. (2) Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda