Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) berfungsi sebagai: a. pusat inovasi dan kekayaan intelektual; b. pusat pendidikan dan pelatihan; c. pusat promosi dan pemasaran; d. pusat pembinaan Ekonomi Kreatif; e. pusat pengembangan industri perangkat lunak dan konten; dan f. pusat inkubasi bisnis.
Koreksi Anda