Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan penyediaan pusat Ekonomi Kreatif.
(2) Penyediaan pusat Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. satuan pendidikan;
d. komunitas kreatif;
e. media komunikasi;
f. masyarakat; dan
g. dunia usaha.
Koreksi Anda
