Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah dilaksanakan melalui: a. pusat Ekonomi Kreatif; b. koordinasi Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan c. pengembangan sumber daya manusia Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda