Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fiskal; dan/atau
b. non fiskal.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
