Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual.
(2) Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
