Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif bagi pelaku Ekonomi Kreatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
(2) Ketentuan mengenai sumber pembiayaan alternatif Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
