Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan bertanggungjawab mengembangkan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler atau ekstrakurikuler dibidang Ekonomi Kreatif sesuai dengan kewenanganya. (2) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dengan perangkat daerah ditingkat Provinsi dan pemerintah pusat, guna mendorong sekolah menengah atas dan perguruan tinggi untuk mengembangkan program kurikulum intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dibidang Ekonomi Kreatif. (3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan laporan setiap tahun kepada Walikota mengenai pengembangan dan pelaksanaan program kurikulum dan/atau ekstrakurikuler di bidang Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda