Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penciptaan Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu berdaya saing nasional dan global, dikembangkan sistem pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif secara terpadu.
(2) Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan dalam sistem pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. program kurikulum baik intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler sejak pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi berdasarkan sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. pengembangan pendidikan non-formal baik intrakurikuler dan kokurikuler dalam sektor Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
