Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah bertanggungjawab dalam mengembangkan ekosistem Ekonomi Kreatif. (2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengembangan riset; b. pengembangan pendidikan; c. fasilitasi pembiayaan; d. penyediaan infrastruktur; e. pengembangan sistem pemasaran; f. pemberian insentif; g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan h. pelindungan hasil kreativitas.
Koreksi Anda