Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Pelaksanaan dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang terkait.
Koreksi Anda