Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. meningkatkan promosi produk Ekonomi Kreatif di dalam dan di luar negeri;
b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Ekonomi Kreatif di dalam dan di luar negeri;dan
c. memberikan insentif untuk Ekonomi Kreatif yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri.
(2) Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
