Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda