Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c meliputi:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan
c. memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua Pelaku Ekonomi Kreatif atas segala informasi usaha.
Koreksi Anda
