Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi: a. menyediakan sarana dan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan Ekonomi Kreatif; dan b. memberikan keringanan pembayaran tarif sarana dan prasarana tertentu bagi Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda