Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Aspek persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a adalah upaya yang diarahkan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat antara Pelaku Ekonomi Kreatif dan usaha lainnya.
(2) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. pelindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Ekonomi Kreatif dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya;
c. pelindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
d. pemberian bantuan pendampingan hukum bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dan dapat melibatkan peran serta instansi terkait.
Koreksi Anda
