Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pendampingan hukum atas hak kekayaan intelektual sebagai hasil usaha kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendampingan hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi mengenai aspek hukum pelindungan hak kekayaan intelektual; b. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari pelaku Ekonomi Kreatif; dan/atau. c. pendampingan/konseling tentang hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda