Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Pelindungan hasil kreatifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelindungan usaha; dan b. penciptaan iklim usaha.
Koreksi Anda