Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melaksanakan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pelindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan kegiatan Ekonomi Kreatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
