Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penghargaan, tata cara pemberian penghargaan dan pembentukan tim penilai diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda