Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan dilakukan secara berkala.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses perlombaan dan pertimbangan oleh tim penilai.
(3) Tim penilai merupakan gabungan perwakilan dari unsur:
a. Pemerintah Daerah;
b. akademisi;
c. media;
d. praktisi;
e. perbankan;
f. komunitas; dan
g. masyarakat.
Koreksi Anda
