Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan dilakukan secara berkala. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses perlombaan dan pertimbangan oleh tim penilai. (3) Tim penilai merupakan gabungan perwakilan dari unsur: a. Pemerintah Daerah; b. akademisi; c. media; d. praktisi; e. perbankan; f. komunitas; dan g. masyarakat.
Koreksi Anda