Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada subsektor sebagai berikut:
a. aplikasi;
b. game developer;
c. arsitektur;
d. desain interior;
e. desain komunikasi visual;
f. desain produk;
g. fashion;
h. film, animasi dan video;
i. fotografi;
j. kriya;
k. kuliner;
l. musik;
m. penerbitan;
n. periklanan;
o. seni pertunjukan;
p. seni rupa;
q. televisi dan radio; dan
r. subsektor lainnya.
(3) Pengembangan subsektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
