Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berkewajiban:
a. memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi Ekonomi Kreatif Daerah;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa serta memperhatikan kelestarian lingkungan dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. memiliki perizinan berusaha;
d. menyerap tenaga kerja muda di sekitar lingkungan perusahaan;
e. mentaati seluruh peraturan terkait yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; dan
f. melakukan bantuan pembinaan Ekonomi Kreatif untuk pelaku Ekonomi Kreatif pemula.
(2) Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. penutupan usaha sementara.
Koreksi Anda
