Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak:
a. berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang Ekonomi Kreatif;
b. memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan Ekonomi Kreatif;
c. mendapatkan pendampingan hukum; dan
d. mendapatkan jaminan, dukungan, dan fasilitas dari Pemerintah Daerah, satuan Pendidikan, dunia usaha dan media masa.
Koreksi Anda
