Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri dari kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal.
(2) Kekayaan intelektual personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merek;
b. paten;
c. desain industri;
d. rahasia dagang;
e. cipta; dan
f. kekayaan intelektual personal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kekayaan intelektual komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. indikasi geografis;
b. ekspresi budaya tradisional
c. pengetahuan tradisional; dan
d. sumber daya genetik.
Koreksi Anda
