Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. pelaku Ekonomi Kreatif; c. subsektor Ekonomi Kreatif; d. pelindungan Ekonomi Kreatif; e. pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif; f. pelaksanaan pelindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif; g. kemitraan dan jaringan usaha; h. pendataan dan sistem informasi; i. kelembagaan Ekonomi Kreatif; j. penghargaan; k. pembinaan dan pengawasan; dan l. pendanaan.
Koreksi Anda