Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah: a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; c. meningkatkan perekonomian masyarakat; d. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mengembangkan Ekonomi Kreatif; e. meningkatkan produktivitas, daya saing dan pangsa pasar dari Ekonomi Kreatif; f. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif; g. meningkatkan akses permodalan; h. meningkatkan jiwa kreativitas; i. meningkatkan kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif; j. meningkatkan peran Ekonomi Kreatif sebagai pelaku Ekonomi Kreatif yang tangguh, profesional dan mandiri; dan k. memberikan pelindungan terhadap usaha Ekonomi Kreatif yang berbasis lokal.
Koreksi Anda