Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah berasaskan:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kekeluargaan;
c. demokrasi ekonomi;
d. kebersamaan;
e. berkeadilan;
f. berkelanjutan;
g. berwawasan lingkungan;
h. kemandirian;
i. keseimbangan kemajuan;
j. identitas bangsa; dan
k. manfaat.
Koreksi Anda
