Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah berasaskan: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kekeluargaan; c. demokrasi ekonomi; d. kebersamaan; e. berkeadilan; f. berkelanjutan; g. berwawasan lingkungan; h. kemandirian; i. keseimbangan kemajuan; j. identitas bangsa; dan k. manfaat.
Koreksi Anda