Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Materi laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan program dan kegiatan;
b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c. sasaran kegiatan;
d. penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,atau sumber lain;
e. permasalahan yang dihadapi;dan
f. upaya yang telah dilakukan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Daerah.
Koreksi Anda
