Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG. (2) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Walikota.
Koreksi Anda