Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Focal Point PUG pada setiap Perangkat Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG.
(2) Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Walikota.
Koreksi Anda
